Tentara nasional Indonesia menurut UU No. 34 tahun 2004 dibedakan menjadi 4,jelaskan!
Angkatan udara,angkatan laut,angkatan darat,dan polisi. akan tetapi, sekarang polisi sudah dipecah sendiri. dulukan disebut ABRI (angkatan bersenjata republik Indonesia. maaf ya kalo salah
Ada 4: tpm (tentara pelindung masyarakat), tpm (tentara penyelamat masyarakat), tpn (tentara pelindung masyarakat) ,dan Tni (tentara nasional indonesia) maaf kalau salah