Tentukan secara umum tugas pokok dan fungsi kementerian
Fungsi:
-Perumusan, penetapan, dan jalannya kebijakan pada bidangnya.
-Melakukan pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
-Melakukan pengawasan terhadap jalannya tugas di bidangnya.
-Melaksanakan aktivitas teknis dari pusat sampai daerah.
Tugas Pokok:
-Mengikuti dan melakukan koordinasi jalannya kebijakan dan program yang sudah diletakkan di bidang tertentu yang menjadi ranah dan tanggung jawabnya.
-Menampung segala masalah yang muncul dan mengupayakan terselsainya masalah tersebut dengan mengikuti seluruh perkembangan kondisi bidang yang harus dikoordinasikan.
-Melakukan koordinasi dengan berbagai direktur jendral dan pemimpin lembaga lainnya untuk dapat bekerja sama dalam mengatasi masalah yang berhubungan dengan bidang yang di koordinasikan dalam negara.