bantu dijawab ya
mkasii:)
Terdapat 23, 47 juta jiwa penduduk yang tidak bertempat tinggal dan tidak sesuai dengan kk (kartu keluarga). mengapa hal itu terjadi?
Jawaban:
Karena ketidakseimbangan pembangunan pemerintah antara desa dan kota, sehingga penduduk desa banyak yang menetap di kota untuk mempertahankan ekonominya dengan resiko tidak mempunyai tempat tinggal.
Jawaban:
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
pendaftaran Peristiwa Kependudukan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal
20, Pasal 21, dan Pasal 22 diatur dalam Peraturan Presiden
Pasal 47
(1) Pencatatan pengangkatan anak dilaksanakan berdasarkan
penetapan pengadilan di tempat tinggal pemohon.
(2) Pencatatan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada
Instansi Pelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta
Kelahiran paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
diterimanya salinan penetapan pengadilan oleh Penduduk.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada
Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran.
Penjelasan:
semoga membantu