Termasuk format apakah uud 1945
Konsep lembaga negara secara terminologis memiliki keberagaman istilah. Di kepustakaan Inggris, sebutan lembaga negara menggunakan istilah political Institution, sedangkan dalam kepustakaan Belanda dikenal dengan istilah staat organen atau staatsorgaan.[1]Kata staatsorgaan ini dalam Kamus Hukum Belanda Indonesia, diterjemahkan sebagai alat perlengkapan negara.[2] Dalam Kamus Hukum Fockema Andreae yang diterjemahkan oleh Saleh Adiwinata, kata orgaan juga diartikan sebagai perlengkapan.[3]Sementara itu, dalam bahasa Indonesia menggunakan istilah lembaga negara, badan negara, atau organ negara.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “lembaga” antara lain diartikan : (i) asal mula atau bakal (yang akan menjadi sesuatu); (ii) bentuk asli (rupa, wujud); (iii) acuan, ikatan; (iv) badan atau organisasi yang bertujuan melakukan penyelidikan keilmuan atau melakukan suatu usaha; dan (v) pola perilaku yang mapan yang terdiri atas interaksi sosial yang berstruktur.[4]
Adapun kata “badan” diartikan antara lain : (i) tubuh (jasad manusia keseluruhan), (ii) sekumpulan orang yang merupakan kesatuan untuk mengerjakan sesuatu. Sedangkan kata “organ” diartikan antara lain : (i) alat yang mempunyai tugas tertentu di tubuh manusia (binatang dsb). Kalau “tubuh manusia” diganti dengan kata “negara” maka “organ negara” dapat diartikan sebagai alat kelengkapan negara yang mempunyai tugas dan fungsi tertentu dalam suatu negara.[5]
Dalam praktik, kata lembaga digunakan dalam banyak makna atau maksud. Sebagai padanan kata, lembaga juga dimaksudkan mempunyai makna yang sama dengan institution dalam bahasa Inggris. Istilah lembaga ada yang menyamakan dengan kata pranata, oleh karenanya dikenal-lah lembaga demokrasi, lembaga perwakilan, lembaga praperadilan dan lain sebagainya. Di pihak lain lembaga juga dimaksudkan pengertiannya sama dengan organisasi atau badan dan dari pengertian ini dikenal nama-nama misalnya Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).[6]
Meskipun memiliki beragam makna dan maksud, baik istilah lembaga negara, badan negara, organ negara, ataupun alat kelengkapan negara umumnya digunakan dalam konteks yang sama dan merujuk pada pengertian yang sama, yaitu yang membedakannya dengan lembaga swasta atau masyarakat.[7] Oleh sebab itu, lembaga apa saja yang dibentuk bukan sebagai lembaga masyarakat dapat disebut lembaga negara. Lembaga negara dapat berada dalam ranah legislatif, eksekutif, yudikatif, ataupun yang bersifat campuran.[8] Lembaga negara terkadang disebut dengan istilah lembaga pemerintahan, lembaga pemerintahan nondepartemen, atau lembaga negara saja.[9]