Tersangka A melakukan pembunuhan terhadap B Anggota Kelompok Gank Motor karena motif dendam pribadi. A dilaporkan melakukan pelanggaran HAM berat terhadap B. Analisa pelanggaran HAM berat menurut Pasal 1 Angka 2 UU No. 26 Tahun 2000 menggunakan ajaran legal positivisme dalam metodologi hukum otonomi. Pertanyaan: a. Analisa kerangka kerja konseptual yang dikenal dengan istilah legal dogmatic pada kasus di atas!
Pada kasus diatas, pembunuhan ialah pelanggaran HAM yang menindas atau menyerang hidup seseorang. Serta jenis pelanggaran HAM tersebut sudah dibahas melalui Pasal 1 Angka 2 UU No. 26 Tahun 2000 dengan ancaman hukuman yang sangat berat.
Pembahasan
Hak asasi manusia ialah suatu hak dan kebebasan dasar yang dipunyai oleh semua orang, tanpa memandang kebangsaan, ras, agama, bahasa, jenis kelamin, suku, atau status lainnya. Hak asasi manusia seperti hak sipil dan politik misalnya hak untuk hidup, kebebasan dan kebebasan berbicara. Ada pula hak-hak budaya , sosial, dan ekonomi misalnya hak partisipasi budaya, hak atas pangan, hak atas pekerjaan dan hak atas pendidikan. Hak asasi manusia didukung dan dilindungi oleh hukum serta perjanjian nasional dan internasional. 2 Dua nilai penting yang mendasari konsep hak asasi manusia. Yang pertama ialah "martabat manusia" dan yang kedua adalah "kesetaraan". Hak asasi manusia secara realita ialah pengertian (eksperimental) dari standar dasar yang dibutuhkan untuk kehidupan yang layak.
Dua nilai penting ini tidak sering diperdebatkan. Oleh sebab itu, hak asasi manusia didukung oleh sebagian seluruh budaya serta agama di dunia. Masyarakat umumnya berkeyakinan bahwa kekuasaan negara atau kelompok individu khusus tidak bisa tidak sewenang-wenang atau terbatas . Tujuannya ialah agar lembaga peradilan yang menjunjung tinggi martabat dan harkat kemanusiaan seluruh rakyat yang ada di negara Indonesia.
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut materi tentang hukum:
#BelajarBersama Brainly #SPJ1