Terserah oh tersesat astagfirullah

Posted on

saya mau tanya apakah orang yang gak punya tangan haji harus bayar dam? karena gak bisa lempar jumroh​

Terserah oh tersesat astagfirullah

Jawaban:

melempar jumrah bisa diwakilkan oleh orang lain jika mudarat (seperti lansia, sebaiknya tidak memaksakan diri).

namun jika ingin diwakilkan, maka orang yg mewakilkan tersebut harus melempar jumrah untuk dirinya sendiri dulu (niat untuk diri sendiri). jika untuk dirinya sudah selesai, baru boleh mewakilkan orang lain (dengan niat mewakilkan). tidak boleh mendahului yg orang dulu baru yg diri sendiri

#maaf kalau ada yg salah