Tiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 yaitu
Pasal 27 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
Pasal 27 ayat 1
tapi bunyinya : segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya