Tidak ada zakat pada harta hingga berlalu…..tahunA.duaB.tigaC.satu​

Posted on

Tidak ada zakat pada harta hingga berlalu…..tahunA.duaB.tigaC.satu​

Jawaban:

mewajibkan kepada setiap muslim yang memiliki harta yang telah mencapai nishabnya agar mengeluarkan zakatnya. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib ra, Rasulullah SAW bersabda, “Jika Anda memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu waktu satu tahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak lima dirham. Anda tidak mempunyai kewajiban apa-apa sehingga Anda memiliki dua puluh dinar dan telah berlalu waktu satu tahun, dan Anda harus berzakat sebesar setengah dinar. Jika lebih, maka dihitung berdasarkan kelebihannya dan tidak ada zakat pada harta sehingga berlalu waktu satu tahun” (HR. Abu Dawud).

Berdasarkan hadis di atas, nishab emas 20 dinar (85 gram emas) sedangkan nishab perak 200 dirham (595 gram perak). Apabila sudah mencapai batas nishabnya maka wajib bagi seorang muslim mengeluarkan zakatnya.

Ketika seseorang lupa atau lalai untuk membayar zakatnya maka dia tetap berkewajiban untuk membayarkan zakatnya ketika dia ingat. Bahkan Syaikh DR. Wahbah az-Zuhaili dalam kitabnya menjelaskan betapa pentingnya zakat bagi mereka yang cukup nishab, sampai-sampai jumhur ulama seperti mazhab Maliki, Syafi’i, Ahmad bin Hanbal, ’Atha’, Zuhri, Abu Tsaur dan Ibnu Mundzir menjelaskan barang siapa yang berkewajiban mengeluarkan zakat dan sanggup melaksanakan kewajibannya pada waktu masih hidup, lalu meninggal dunia sebelum melaksanakan kewajibannya, maka dianggap bermaksiat. Dan zakatnya wajib dikeluarkan dari harta kekayaan yang ditinggalkannya, walaupun dia tidak berwasiat untuk itu. Sebab zakat merupakan hak yang wajib ditunaikan, sehingga hak tersebut tidak bisa gugur sebab kematiannya, seperti hutang seseorang. (Fiqh al-Islam wa Adillatuhu: Jilid 2, hal. 895).

Syaikh DR. Yusuf al-Qardhawi juga menegaskan zakat tidak bisa gugur dengan sebab kematian, seperti halnya hutang. Zakat berbeda dengan puasa dan shalat, karena keduanya adalah ibadah yang bersifat badan yang tidak sah diwasiatkan dan tidak sah pula digantikan oleh orang lain.

Menurut ulama Syafi’iah kalau pada harta yang ditinggalkan itu masih ada kewajiban hutang kepada Allah (seperti kewajiban berzakat, kaffarat, nadzar dll) dan hutang kepada manusia maka yang harus didahulukan adalah pembayaran hutang kepada Allah SWT. (Lihat: Fiqh al-Islam wa Adillatuhu: Jilid 2, hal. 895)

Menurut ulama fiqih apabila sudah waktunya untuk menunaikan zakat hendaknya tidak boleh ditunda-tunda, bahkan sangat dianjurkan untuk disegerakan khawatir ada penyakit dalam diri kita yaitu lupa atau malas. Ibnu Rusyd dalam Bidayat al-Mujtahid menjelaskan zakat boleh ditunaikan untuk disegerakan karena dalam harta tersebut ada hak orang miskin yang wajib ditunaikan segera. Allah Swt berfirman: “Dan pada harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (Adz-Dzariyat : 19).

Sebagaimana Imam Syafi’i berhujjah dengan hadits Nabi dari Ali Ra ”Sesungguhnya Nabi SAW menyegerakan zakat Abbas sebelum waktunya/haulnya”. Artinya diperbolehkan mengeluarkan zakat sebelum waktunya yang biasa dinamakan “Ta’jil” (menyegerakan), kalau dikhawatirkan kita lupa atau lalai terhadapnya.

Oleh karena itu sobat Rendi yang dirahmati Allah SWT, mumpung masih diberi kesempatan waktu dan usia maka hendaknya bersegeralah menunaikan zakat, baik yang tertunda selama 5 tahun ataupun yang sekarang ini, agar tidak makin memberatkan saat menunaikannya. Untuk 5 tahun kebelakang yang belum dibayarkan coba diperhitungkan saja berapa kira-kira harta yang belum dikeluarkan zakatnya. Apabila dirasa agak memberatkan maka para Ulama membolehkan untuk dicicil pembayarannya asal kita tahu berapa yang wajib kita keluarkan zakatnya. Apabila tidak tahu kadar atau nishab zakat maka hendaknya melakukan konsultasi dengan lembaga zakat yang terdekat. Mudah-mudahan harta yang anda keluarkan zakatnya mendapatkan keberkahan dari Allah SWT.

Jawaban:

B. tiga tahun maaf ya kalo salah semoga bermanfaat dan bisa membantu