“tidak semua aturan hukum dapat diatur dalam konstitusi’ pernyataan tersebut disebabkan?
Hal itu di sebabkan karena aturan hukum berdasarkan konstitusi bersifat umum
“tidak semua aturan hukum dapat diatur dalam konstitusi’ pernyataan tersebut disebabkan?
Hal itu di sebabkan karena aturan hukum berdasarkan konstitusi bersifat umum