a. DPR, DPD, dan KY
b. DPR, KY, dan Presiden
c. DPD, KY, dan Presiden
d. DPR, MA, dan Presiden
e. DPD, MA, dan Presiden
Tiga lembaga negara yang berwenang mengusulkan hakim mahkamah konstitusi adalah . . . .
Jawaban:
D. DPR, MA, dan Presiden
Penjelasan:
Sembilan orang hakim konstitusi diisi oleh calon yang dipilih oleh 3 lembaga, yaitu 3 (tiga) orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, 3 (tiga) orang oleh Presiden, dan 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung
Jawaban:
D. DPR, MA, dan Presiden
Penjelasan:
DPR adalah singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
MA adalah singkatan dari Mahkamah Agung.
DPR, MA, dan Presiden adalah lembaga lembaga negara yang berwenang dalam mengusulkan hakim mahkamah konstitusi.