Tindakan pertama yang dilakukan mayjen suharto setelah menerima surat sebelas maret adalah
1. Pembubaran PKI di seluruh Negara Indonesia, beserta ormas-ormasnya (Pemuda Rakyat, Gerwani, SOBSI, BTI).2. PKI dan ormas-ormasnya telah dinyatakan sebagai organisasi terlarang di seluruh Negara Indonesia.