Tlng bnt yaaa….gw kasih lebih poinnya
Jawaban:
1) Perseroan terbatas adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya
Ciri-Ciri:
Modalnya berasal dari saham obligasi,Tidak mendapatkan Fasilitas dari sebuah negara,Perusahaan dipimpin oleh direksi, Kekuasaan tertinggi terdapat pada sebuah RUPS
2) Koperasi adalah sebuah organisasi Ekonomi yang dimiliki atau dioperasikan oleh seorang demi kepentingan bersama
Ciri-ciri:
1) Keanggotaan bersifat sukarela
2) pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil
3) Pengelolaan secara mandiri dan demokrasi
Jawaban:
Perseroan Terbatas merupakan suatu bentuk perusahaan yang dimana modalnya terbagi atas saham-saham, dan tanggung jawab dari para sih pemegang saham.
Ciri-ciri :
1. Tujuannya untuk mencari sebuah keuntungan.
2. Mempunyai fungsi komersial dan juga fungsi ekonomi.
3. Modalnya yang berasal dari saham-saham dan obligasi.
4. Tidak mendapatkan sebuah fasilitas dari Negara.
5. Dalam Perusahaan dipimpin oleh Direksi.
6. Kekuasaan tertinggi terdapat pada sebuah RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham.
7. Pada Karyawan perusahaanya berstatus sebagai pegawai perusahaan swasta.
8. Hubungan usahanya diatur di dalam sebuah hukum perdata, dan lain-lain.
Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Ciri-ciri :
1. Perkumpulan orang
2. Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa yang dibatasi
3. Tujuannya maringankan beben ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
4. Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota
5. Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan
6. Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing
7. Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen
8. Seperti halnya perusahaan yang terbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum