tn. budi memiliki penghasilan netto / bulan sebesar Rp. 50.000.0000 ia memiliki seirang istri tidak bekerja dan 3 orang anak yg masih dalam tanggungan. hitunglah pajak terutang tn. budi dalam setahun
Jawaban:
penghasilan netto perbulan=50.000.000
penghasilan netto pertahun=12×50.000.000=600.000.000
PTKP
- untuk sendiri: 36.000.000
- untunk kawin:3.000.000
penghasilan kena pajak setahun=600.000.000-39.000.000=761.000.000
PPh terutang
5%x761.000.000=38.050.000
PPh perbulan:38.050.000/12=3.170.833
dibulatkan:3.170.800
kalau salah mohon maaf