Tolong bantu cepet kakkkkk
Jawaban:
3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) adalah peraturan perundangan yang dikeluarkan oleh presiden karena keadaan yang memaksa. Perpu dibuat presiden tanpa harus terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR, dengan ketentuan sebagai berikut.
- a) Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikutnya.
- b) DPR dapat menolak atau menerima Perpu yang diajukan presiden.
- c) Jika perpu ditolak, harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
4. sebagai pengatur peraturan pemerintahan dan masyarakat
5. pembentukan panitia antar kementerian/lembaga pemerintah monkementerian oleh pengusul
pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan perpres dikoordinasikan oleh menteri yg menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum
pengesahan dan penetapan oleh presiden
moga membantu