Tolong bantu jawab secepatnya dengan jawaban yang betul ( perhitungan sesuai dengan yang sudah ditetapkan dlm Islam ttg bagian ahli waris), jangan asal jawab! terimakasih:)

Posted on

Seorang suami meninggal dunia meninggalkan ahli waris terdiri dari seorang istri, 2 anak laki-laki, 2 anak perempuan, 4 cucu laki-laki, 2 cucu perempuan, dan seorang saudara perempuan. Harta warisan yang ditinggalkan sebesar Rp 480.000.000. Hitunglah bagian masing-masing ahli waris tersebut!​

Tolong bantu jawab secepatnya dengan jawaban yang betul ( perhitungan sesuai dengan yang sudah ditetapkan dlm Islam ttg bagian ahli waris), jangan asal jawab! terimakasih:)

Jawaban:

laki= 960.000 sama kaya perempuan,cucu= 1.920 .000,cucu perempuan= 960.000