Di bawah ini menurut Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996 urutan peraturan
perundangan yang paling tinggi adalah ….
A. Peraturan Menteri
B. Peraturan Presiden
C. Undang-undang
D. Peraturan Pemerintah
E. Keputusan Presiden
Tolong bantu saya menjawab soal ini✌️
Jawaban:
C
Penjelasan:
Karena undang undang yang paling bermanfaat bagii warga Indonesia