Tolong bantuan ya kak ​

Posted on

Tolong bantuan ya kak ​

Tolong bantuan ya kak ​

Jawaban:

Pajak berdasarkan sifat

Berdasarkan sifatnya, pajak terbagi menjadi dua, yakni pajak subjektif dan pajak objektif.

Pajak subjektif adalah pajak yang diambil berdasarkan kondisi dan kemampuan individu atau badan usaha bersangkutan, seperti pajak penghasilan dan pajak kekayaan.

Pajak objektif merupakan pungutan yang memperhatikan nilai dari objek pajak. Seperti pajak objektif adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari barang yang dikenakan pajak.

Penjelasan:

Semoga Membantu.Maaf jika kurang tepat.

Semangat Belajar Sukses selalau sahabat.✊

Follow InsyaAllah ana Follbck