Tolong d bantu dengan cepat
Jawaban:
salah satu instrumen hukum yang mengatur teknologi informasi adalah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).
Penjelasan:
semoga membantu,jadikan jawaban tercerdas ya