Tolong d bantu yah dan jangan ngasal ,kalo kurang jelas bilang
Jawaban:
1. lembaga yang membuat/menyusun UUD 45 adalah MPR
2. lembaga yang membuat/menyusun ketetapan MPR adalah MPR
3. lembaga yang membuat/menyusun undang-undang dan perpu adalah DPR dan presiden
4. lembaga yang membuat/menyusun peraturan pemerintah adalah MPR
5. lembaga yang membuat/menyusun peraturan presiden adalah presiden
Penjelasan:
semoga membantu maaf kalau salah