Tolong dibantu y……

Posted on

Tolong dibantu y......

Tolong dibantu y……

Fungsi negara Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, antara lain :

– Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
– Memajukan kesejahteraan umum
– Mencerdaskan kehidupan bangsa
Mewujudkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

contonya :
1. Parameter atau ukuran subyek hukum (warga negara) sudah terlindungi adalah jika hak-haknya terpenuhi, berdasarkan hukum negara.  Hak warga negara Indonesia telah tercantum dalam UUD 1945, antara lain : hak asasi manusia, hak mendapatkan pekerjaan, hak perlindungan hukum yang sama, dll
2. Unsur-unsur kesejahteraan adalah sandang (pakaian), pangan (makan), dan papan (tempat tinggal).
3. Bebas buta huruf 
4. lepasnya Timor Timur dari NKRI adalah akibat dari kurangnya ketertiban dan perdamaian di dalam negeri.