Tolong diisi ya tabelnya.
Penjelasan:
Mahkamah Agung Berkedudukan Di Ibu Kota Negara Republik Indonesia
Pengadilan Tinggi Berkedudukan Di Ibu Kota Provinsi
Pengadilan Negeri Berkedudukan Di Ibu Kota Kabupaten
Kalau berkenan Jadikan terbrainly kakak semoga bermanfaat