Tolong dijawab ya ka
Jawaban:
1) Konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya).
Konvensi adalah aturan perilaku kenegaraan yang didasarkan tidak pada undang-undang melainkan pada kebiasaan-kebiasaan ketatanegaraan dan presiden.
Konstitualisme adalah suatu konsep atau gagasan yang berpendapat bahwa kekuasaan pemerintah perlu dibatasi, agar penyelenggaraan negara tidak sewenang-wenang atau otoriter.
2) Tanggal 13 Juli 1945: Panitia kecil perancang UUD, pada tanggal 13 Juli 1945 berhasil membahas beberapa hal dan menyepakati antara lain ketentuan tentang lambang negara, negara kesatuan, sebutan MPR dan membentuk panitia penghalus bahasa yang tersendiri dari Djajaningrat Salim dan Soepomo. Rancangan UUD diserahkan kepada panitia penghalus bahasa.
3) Tanggal 14 Juli 1945: BPUPKI mengadakan sidang dengan agenda "Pembicaraan tentang pernyataan kemerdekaan". Panitia perancang UUD melaporkan hasilnya. Pasal-pasal dari rancangan UUD berjumlah 42 pasal. Dari 42 pasal tersebut ada 5 pasal masuk tentang aturan perahlihan dengan keadaan perang, serta 1 pasal mengenai aturan tambahan.
4) Tanggal 15 Juli 1945: Dilanjutkan dengan acara "Pembahasan rancangan UUD" saat itu kedua perancang UUD, yaitu Ir. Soekarno memberikan penjelasan tentang naskah yang dihasilkan dan mendapatkan tanggapan Dr. Mohammad Hatta, lebih lanjut Soepomo, sebagai panitia kecil perancang UUD, diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan terhadap naskah UUD.
5) Tanggal 16 Juli 1945: Naskah UUD akhirnya diterima dengan suara bulat pada sidang BPUPKI tanggal 16 Juli 1945. Selain itu juga, diterima usul-usul dari panitia keuangan dan panitia pembelaan Tanah Air.