TOLONG DONG KAKA KAKA SEMUANYA COMA NOMOR 5 AJA KOK YANG DIJAWAB PLISS :(
Jawaban:
Empat perubahan yang disepakati tersebut adalah sebagai berikut.
- Kata Mukaddimah diganti dengan kata Pembukaan.
- Sila pertama, yaitu Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya” diganti dengan rumusan “Ketuhanan Yang Maha Esa.”
- Perubahan pasal 6 UUD yang berbunyi “Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam” menjadi “Presiden ialah orang Indonesia asli.”
- Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”