TOLONG DONG KAKA KAKA SEMUANYA COMA NOMOR 5 AJA KOK YANG DIJAWAB PLISS :(​

Posted on

TOLONG DONG KAKA KAKA SEMUANYA COMA NOMOR 5 AJA KOK YANG DIJAWAB PLISS :(​

TOLONG DONG KAKA KAKA SEMUANYA COMA NOMOR 5 AJA KOK YANG DIJAWAB PLISS :(​

Jawaban:

Empat perubahan yang disepakati tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Kata Mukaddimah diganti dengan kata Pembukaan.
  2. Sila pertama, yaitu Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya” diganti dengan rumusan “Ketuhanan Yang Maha Esa.”
  3. Perubahan pasal 6 UUD yang berbunyi “Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam” menjadi “Presiden ialah orang Indonesia asli.”
  4. Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”