Tolong jawab kk

Posted on

JANGAN ASAL!, ASAL REAPORT

Soal:

1. Jelaskan apa yang
dimaksud dengan
kedaulatan…

2. Jelaskan apa yg
dimaksud dg kedaulat-
an rakyat…

3. Jelaskan 3 pembagian
kekuasaan menurut
Montesquie…

4. Jelaskan mengenai ke-
daulatan UUD 1945 se-
belum amandemen…

5. Jelaskan mengenai
adanya wilayah…​

Tolong jawab kk

Jawaban:

1. Kedaulatan merupakan kekuasaan penuh untuk mengatur segala hal yang ada dalam wilayah negara tanpa campur tangan negara lain.

2. Kedaulatan Rakyat adalah teori yang menyatakan bahwa kekuasaan dalam suatu negara ada di tangan rakyatnya.

3. 1) Kekuasaan legislatif, bertugas untuk membuat undang-undang.

2) Kekuasaan eksekutif, bertugas untuk menyelenggarakan undang-undang (tetapi oleh Montesquieu diutamakan tindakan di bidang politik luar negeri).

3) Kekuasaan yudikatif, bertugas untuk mengadili atas pelanggaran undang- undang.

4. Kedaulatan rakyat dalam UUD 1945 sebelum amendemen (perubahan), diatur pada pasal 1 ayat 2 yang menyatakan kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaraan Rakyat.

5. Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan.