Tolong jawab pertanyaan di foto ini ya mohon bantuannya
1. LANDASAN HUKUM
1. Pasal 1 ayat (1) UUD RI tahun 1945
2. Pasal 18 ayat (1) UUD RI tahun 1945
3. Pasal 25 A UUD RI tahun 1945
4. Pasal 37 ayat (5) UUD RI tahun 1945
2. LEMBBAGA NEGARA DIINDONESIA
Lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD seperti Presiden, Wakil Presiden, DPR, MPR, DPD, MA, MK, BPK, dan KY;
maaf ya,…terlalu banyak jika dijabarkan satu persatu landasan hukumnya.