Tolong jawab pertanyaan inii yaa secepatnya makasii
UU dinyatakan tidak berlaku:
a. Dicabut oleh pemerintah;
b. Bertentangan dengan aturan di atasnya;
c. Ada UU baru yang menggantikan.
Alasan dibuatnya aturan peralihan:
a. Alat untuk mengakomodasi perubahan UU lama ke UU baru;
b. Agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan terhadap ketentuan UU baru;
c.Bentuk kepastian hukum terhadap UU baru.
Uu akan tercabut jika DPRdan MPR telah menyutujui atas pencabuatan uu atau MK yang mencabutnya