1. Sebutkan 3 rukun Hibah !
2. Jelaskan perbedaan ibadah Haji dan Umrah !
3. Sebutkan 4 larangan haji bagi laki-laki dan perempuan !
4. Sebutkan rukun dan syarat Jual Beli !
5. Sebutkan Hikmah Qiradh !
Tolong jawab ya, Poinnya besar Loh
Jawaban:
1.Wahib adalah pemberi hibah, Mauhub adalah barang yang dihibahkan,Sighat hibah adalah segala sesuatu yang dapat dikatakan ijab dan qobul, seperti dengan lafazh hibah, athiyah (pemberian dsb)
2.Ibadah haji merupakan ibadah wajib yang perintahnya tertuang dalam rukun Islam kelima. Sedangkan, perintah umrah hukumnya sunnah muakad yang lebih baik jika dilaksanakan, namun jika tidak pun tidak apa-apa.
3.Memotong dan mencabut kuku,Memotong atau mencukur rambut kepala, mencabut bulu badan dan lainnya, menyisir rambut kepala (karena dikhawatirkan rambutnya rontok), mencabut bulu hidung dan sebagainya.
4.–Barang atau jasa yang akan diperjual belikan.
–Pihak penjual dan pembeli yang melakukan transaksi.
–Harga dapat diukur dengan nilai uang atau alat pembayaran lain yang berlaku disuatu daerah.
–Serah terima atau ijab qobul.
5.–Adanya keyakinan saling percaya antara keduanya.
–Dapat membantu orang lain yang sedang dalam kesulitan ekonomi.
–Adanya keuntungan dari kedua belah pihak yang melakukan qiradh.
–Dapat mengurangi angka pengangguran dan bertambahnya tenaga kerja produktif di kalangan masyarakat.
Penjelasan: