JANGAN NGASAL…
KALAU NGASAL…
REPORT…
REPORT…
REPORT…
FOLOW+15 point…
TOLONG JANGAN NGASAL…
ATAU JAWAB YG ANEH AKAN AKU REPORT…
MATA PELAJARAN:IPS
KELAS:6
NAH GANPANG KAN PELAJARAN KELAS 6
NAH JADINYA TOLONG JANGAN NGASAL!!!
TOLONG KERJAKAN…
1) berikut akan dijelaskan mengenai bahaya narkoba bagi generasi muda.
a. Mempengaruhi Kesehatan Fisik
Salah satu dampak terbesar dari penyalahgunaan narkoba ialah dapat memengaruhi kesehatan seseorang. Dilihat dari fisik luarnya saja, pengguna narkoba sama sekali tidak menarik dengan badannya yang sangat kurus karena pengguna narkoba sering kehilangan nafsu makan. Selain itu, pengguna narkoba juga rentan terkena berbagai gangguan kulit seperti infeksi. Narkoba juga mengakibatkan gangguan syaraf seperti kejang, berhalusinasi tinggi, sampai kehilangan kesadaran. Jangan terkejut jika pengguna narkoba akan lebih kesulitan untuk mendapat keturunan karena narkoba juga memengaruhi hormon reproduksi manusia. Tidak hanya itu, pengguna narkoba juga rentan terkena penyakit berbahaya seperti HIV/AIDS yang sampai sekarang belum ditemukan cara untuk menyembuhkannya. Dalam pemakaian pada dosis yang sudah terlalu banyak dapat menyebabkan overdosis bahkan sampai kematian.
b. Mempengaruhi Psikologi
Sering gelisah, kurang peraya diri, kesulitan bergaul, sering diselimuti perasaan tertekan, stres, dan depresi adalah dampak buruk bagi psikis seseorang yang menyalahgunakan penggunaan narkoba. Tidak hanya itu, mereka yang mengkonsumsi narkoba juga biasanya kesulitan untuk menggunakan akan pikirannya secara benar.
c. Dampak pada lingkungan sosial
Pengguna narkoba bagaimanapun caranya sering kali pasti diabaikan oleh masyarakat. Tidak ada yang mau berteman dengan mereka. Sebaliknya, pengguna narkoba justru mendapat celaan dan akan dijauhi. Akibatnya, hubungan sosial dengan masyarakat pun jadi terputus.
d. Melanggar Undang-Undang
Pemerintah sendiri sudah dengan jelas menegaskan di dalam Undang-Undang bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan tidak pelanggaran hukum yang dapat terancam hukuman berat sampai hukuman mati sehingga memang perlu dibutuhkan cara menanamkan kesadaran hukum agar tidak banyak orang yang menyepelekan hal seperti ini.
e. Narkoba akan menghancurkan kehidupan
Narkoba merupakan pembunuh berdarah dingin yang dapat menghancurkan kehidupan. Sayangnya, masih banyak pemuda dan pemudi Indonesia yang menyalahgunakan narkoba tersebut dan mereka justru merasa bangga dengan hal itu. Bagi mereka, narkoba adalah alat terbaik untuk mengatasi berbagai masalah, untuk gaya-gayaan, dianggap keren, dan hal-hal tidak masuk akal lainnya. Tidak sedikit penggunanya yang sebenarnya sadar bahwa narkoba itu sama sekali tidak memberikan manfaat tapi mereka tetap saja mengkonsumsinya. Jika sudah seperti ini tentunya akan semakin sulit untuk memberantas penyalahgunaan narkoba itu sendiri.
2)pemberantasan narkoba yang dilakukan para pemimpin untuk memberantas narkoba di asia tenggara
3)Berbagai peran Indonesia untuk mewujudkan Drug-Free ASEAN 2015, adalah :
Melakukan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap Narkoba. Melakukan upaya preventif seperti melakukan edukasi melalui pendidikan dan sosialisasi tentang Narkoba kepada masyarakat.
4)Bagi pihak yang memproduksi, pengedar/penjual atau perantara tentu sanksi hukumannya lebih berat dari pada pihak yang hanya menggunakan saja.
Namun dalam klasifikasi pengedar pun dibagi lagi sesuai perannya, apakah sebagai pihak bandar besar yang memproduksi narkotika, atau hanya sebagai penjual saja, ataupun sebagai kurir/perantara saja.
Sanksi pidana dalam UU ini diatur mulai dari Pasal 111 s/d Pasal 148. Kurang lebih 37 Pasal mengatur mengenai sanksi-sanksi pidana yang dapat diterapkan atas perbuatan atau keadaan/peristiwa yang bermacam jenis. Namun dalam praktik yang terjadi, pasal yang mendominasi, secara umum sering digunakan para penegak hukum (BNN, polisi, jaksa, hakim) adalah Pasal 111, 112, 113, 114 Jo 132. Dan pasal yang jarang dikenakan adalah Pasal 127.
Adapun Pasal 111, 112, 113, 114 jo 132 adalah pasal sanksi pidana yang dapat diterapkan/dikenakan bagi pihak yang memiliki narkotika untuk mengedarkan, menjual atau pihak yang menjadi kurir (perantara). Sedangkan Pasal 127 adalah pasal yang dapat diterapkan/dikenakan bagi pihak yang memiliki narkotika sebagai penyalahguna atau pecandu.
Adapun sanksi penjara pada Pasal 111, 112, 113, 114 adalah minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati. Sedangkan sanksi pada Pasal 127 adalah rehabilitasi atau maksimal penjara 4 tahun. Terdapat hukuman penjara yang cukup berbeda/signifikan antara pasal tersebut.
5)-Tidak salah dalam pergaulan sosial (sadar akan pergaulan tersebut)
-Mengetahui dampak buruk/negatif tentang hal tersebut
-Mengikuti kegiatan spiritual (keagamaan) agar tidak terjurumus ke dalam hal tersebut
#Semoga membantu