Tolong kerjakan dengan benar dan serius ya kak. terimakasih
1.-Sebagai jiwa bangsa indonesia
-Sebagai kepribadian bangsa indonesia
-Sebagai sumber dari segala sumber hukum
-Sebagai pandangan hidup bangsa indonesia
-Sebagai cita cita dan tujuan bangsa indonesia
-Menjadi falsafah hidup bangsa
-Sebagai dasar negara
-Sebagai perjanjian luhur bangsa indonesia
-Memberi hakikat kehidupan bernegara
-Menjadi perangkat ilmu kenegaraan
#.Tujuan filsafat pancasila Bagi indonesia adalah:
-Untuk menciptakan bangsa yg relegius dan taat kepada tuhan yg maha esa.
-Menjadi bangasa yg menjunjung tinggi keadilan
baik secara sosial maupun ekonomi
-Menjadi bangsa yg menghargai Hak asasi manusia (HAM)
-Untuk menciptakan bangsa yg menjunjung tinggi demokrasi
-Menjadi bangsa yg nasionalis dan mencintai tanah airnya
2.-tingkat penentu kebijakan puncak
tingkat penentu pada kebijakan puncak adalah kebijakan tertinggi yg menyeluruh secara nasional.
-tingkat kebijakan umum
tingkat kebijakan umum merupakan suatu tingkat kebijakan yg terletak tepat dibawah tingkat kebijakan puncak,yg ruang lingkupnya juga menyeluruh secara nasional .
-tingkat penentu kebijakan teknis
penentuan kebijakan teknis merupakan suatu penggarisan dlm satu sektor dari bidang utama diatas dlm bentuk prosedurserta teknik untuk mengimplementasikan rencana,program dan kegiatan.
3.-memperoleh kewarganegaraan lain atas kemaunnya sendiri
-masuk dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden
-Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain ,sedangkan orang yg bersangkutan mendapatkan kesempantan untuk itu .
-dinyatakan hilang kewarganegaraannya atas permohonan sendiri.
4.Negara adalah suatu wilayah dipermukaan bumi yg kekuasaanya baik politik,militer,sosial,ekonomi,maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yg berada diwilayah tersebut.konstitusi adalah ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan atau undang undang dasar suatu negara.
5.wawasan nusantara berperan sebagai pedoman,motivasi,dorongan dan rambu rambu dlm memastikan semua kebijaksanaan ketentuan dan tindakan serta perbuatan untuk penyelenggaraan negara dipusat serta daerah ataupun untuk semua rakyat indonesia dalam kehidupan masyarakat,berbangsa dan bernegara.