Tolong ngin aku kak, tugas sekolah nii.. tu poinnya aku lebihin tuuu
Ini 6 Pelanggaran UU ITE yang Masih Sangat Sering Dilakukan
1.Pelanggaran Hak Cipta – Pasal 34 UU ITE Tahun 2008. …
2.Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik (Pasal 27 ayat (3)) …
3.Ujaran Kebencian (Pasal 28 ayat (2)) …
4.Muatan Perjudian (Pasal 27 ayat (2)) …
5.topiknya Berita Bohong (Pasal 28 ayat (1)) …
6. Hacking (Pasal 30)
1 tanggapan saya bahwa pelanggaran hak cipta tidak boleh
2. tanggapan saya penghinaan atau pencemaran nama baik itu tidak boleh karena sesama warga Indonesia kita harus saling menyayangi dan menghormati
3. tanggapan saya ujaran kebencian itu tidak bolehitu karena sesama warga Indonesia kita harus saling menyayangi dan menghormati
4. tanggapan saya muatan perjudian itu tidak boleh karena hukumnya haram dalam agama
5. tanggapan saya berita bohong itu tidak baik karena akan meresahkan orang di sekitar kita
6. tanggapan saya tentang hacking itu tidak boleh karena hacking itu bersifat membobol karena akun atau akun rahasia kita bersifat pribadi