TOLONG SAYA KASIH BINTANG 5

Posted on

1.Jelaskan perbedaan tarip pajak progresif, proporsional, degresif, regresif dan konstan !
Identifikasikan Menurut

2.Lembaga Pemungutnya atau Cara Pemungutannya!

3.Berikan contoh pajak langsung dan pajak tidak langsung!​

TOLONG SAYA KASIH BINTANG 5

Jawaban:

1. A.Tarif proporsional(a proportional tax rate structure) yaitu tarif pajak yang presentasenya tetap meskipun terjadi perubahan dasar pengenaan pajak.Contoh:Pajak Pertambahan Nilai

B.Tarif regresif / tetap (a regresive tax rate structure) yaitu tarif pajak akan selalu tetap sesuai peraturan yang telah ditetapkan

C.Tarif progresif (a progresive tax rate structure) yaitu tarif pajak akan semakin naik sebanding dengan naiknya dasar pengenaan pajak. Contoh Pajak Pengahsilan

D.Tarif degresif ( a degresive tax rate structure) yaitu kenaikan persentase tarif pajak akan semakin rendah ketika dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat.

E. Tarif Pajak Konstan (tetap) adalah tarif pajak yang tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak atau besarnya pajak yang dibayarkan jumlahnya tetap.

2.Pajak dikelompokkan pula berdasarkan lembaga yang memungut pajak, yaitu:

A.Pajak pusat

Seperti namanya, pajak pusat adalah pajak yang ditarik oleh pemerintah pusat dan uang pajaknya dipakai untuk biaya pengeluaran atau biaya rumah tangga negara.

Contohnya, PPN, PPnBM, PPh dan meterai.

B.Pajak daerah

Sedangkan pajak daerah dipungut oleh pemerintah daerah untuk membiayai anggaran pengeluaran rumah tangga daerah.

Pajak daerah ini biasa disebut PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah).

Contoh pajak daerah adalah pajak kendaraan, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak penerangan jalan.

Note: Pajak Restoran: Pengertian, Tarif, Hitung, Bayar dan Lapor PB1

Pajak daerah dibagi lagi menjadi dua, yaitu:

Pajak Provinsi yang contohnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Pajak Kabupaten atau Kota, contohnya Pajak Restoran, Pajak Hotel, dan Pajak Hiburan.

3. Contoh pajak langsung=Pajak Penghasilan

(PPh)

Contoh pajak tidak langsung=Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Penjelasan:

maaf kalau salah

semoga membantu

jadikan jawaban tercerdas ya