Tolong uraian tentang fungsi penertiban sepanjaaaaaang panjangnya boleh 5 lembar kertas HVS

Posted on

Tolong uraian tentang fungsi penertiban sepanjaaaaaang panjangnya boleh 5 lembar kertas HVS

Fungsi Negara pada umumnya mencakup 4 hal
dibawah ini:
1. Fungsi Keamanan dan Ketertiban
Stabilitas Negara yang kondusif menjamin
terlaksananya program-program pembangunan
dengan lancar. Oleh karena itu, Negara harus
menjaga keamanan dan ketertiban di negaranya.
Selain itu, keamanan dan ketertiban diharapkan dapat
mencegah bentrokan-bentrokan dan pertikaian yang
terjadi antarmanusia di dalam kehidupan masyarakat
sehari-hari.. Negara merupakan stabilisator bagi
masyarakat. Negara harus menciptakan hukum untuk
mewujudkan keamanan dan ketertiban. Namun
demikian, penertiban yang dilakukan oleh Negara
tetap harus berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
2. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Suatu Negara dibentuk dengan tujuan untuk
menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Oleh karena itu, Negara berfungsi untuk berusaha
sebaik-baiknya menciptakan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat. Usaha tersebut, antara lain
dengan pembangunan di segala bidang dan
menciptakan sistem ekonomi demi tercapainya
kesejahteraan dan kemakmuran. Namun, bukan
berarti pembangunan menjadi tanggung jawab Negara
sepenuhnya, tetapi juga diperlukan dukungan rakyat.
3. Fungsi Pertahanan
Fungsi pertahanan Negara sangat penting bagi
kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Pertahanan
Negara akan menentukan bertahan atau tidaknya
sebuah bangsa dan Negara. Fungsi ketahanan Negara
berkaitan dengan pertahanan dari serangan Negara
lain. Oleh karena itu, diperlukan pengadaan alat
pertahanan Negara serta personil keamanan yang
terlatih dan tangguh.
4. Fungsi Keadilan
Fungsi Negara yang terakhir adalah keadilan. Keadilan
bagi setiap warga Negara harus ditegakkan tanpa
membeda-bedakan. Oleh karena itu, dibentuklah
badan-badan peradilan Negara yang harus menjamin
keadilan setiap warga Negara. Usaha yang dapat
dilakukan, antara lain memberikan keputusan yang
adil dalam hukum. Jika keadilan tidak ditegakkan
akan muncul gejolak dalam masyarakat yang justru
akan mengganggu keamanan Negara. Sebaliknya, jika
keadilan ditegakkan akan muncul kehidupan
masyarakat yang dinamis dan harmonis.
Artikel Terkait: Unsur Unsur Negara
●Fungsi Negara Menurut para Ahli
●Fungsi negara juga banyak diutarakan oleh para ahli
negara di dunia. Beberapa ahli mengemukakan fungsi
negara sebagai berikut:
●Fungsi Negara menurut John Locke
●Fungsi Negara menurut john locke yaitu terdiri dari

tiga bagian, yaitu:
●Fungsi membuat undang-undang (legislatif)
Fungsi membuat
(Eksekutif)
●Fungsi urusan luar negeri, perang,
(Federatif)
●Fungsi Negara menurut Montesquieu
Menurut Montesquieu, fungsi Negara terdiri dari tiga
tugas pokok. Pendapat ini dikenal dengan nama
"Trias Politika" yaitu:
●Fungsi membuat undang-undang (legislatif)
●Fungsi pelaksanaan undang-undang (Eksekutif)
●Fungsi pengadilan dan pengawasan (Yudikatif).
●Fungsi Negara menurut Prof. Miriam Budiardjo:
Prof. Miriam Budiardjo berpendapat bahwa pada
umumnya fungsi Negara adalah sebagai berikut.
●Melaksanakan Keter
untuk mencegah terjadinya bentrokan dalam
masyarakat agar tujuan bersama dapat tercapai.
●Dalam hal ini, negara berfungsi sebagai
stabilisator. Negara memiliki kekuasaan untuk
mengatur hubungan-hubungan manusia dalam
masyarakat agar terjadi ketertiban. Dalam
melaksanakan ketertiban tersebut, negara
mengacu pada ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
●Mengusahakan kesejahteraan dan kemak
rakyatnya: Fungsi Negara selanjutnya adalah
kewajiban untuk mengusahakan tercapainya
kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya.
●Dewasa ini, fungsi ini sangat penting, terutama
untuk negara baru atau negara-negara yang
sedang berkembang.
Mel
mempunyai alat-alat pertahanan agar
melaksanakan fungsi tersebut untuk menjaga,
mencegah, dan menanggulangi berbagai
gangguan, ancaman, tantangan, dan hambatan.
Menegakkan keadil
fungsi ini, negara dapat menggunakan badan-
badan pengadilan yang ada di negara tersebut.
Keadilan adalah hak setiap manusia, karena itu
setiap orang harus memperoleh rasa keadilan,
memperoleh hak-haknya, serta terhindar dari
perlakuan sewenang-wenang ataupun
ketidakadilan lainnya, baik yang dilakukan oleh
orang lain bahkan mungkin yang dilakukan oleh
negara.