Tolong ya kak dikumpulkan besok pagi:)
Jawaban:
Hakim
Menerima, memeriksa dan memutus perkara yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan yang dijadwalkan dalam court calendar;
Melaksanakan tugas pengawasan yang didelegasikan oleh Ketua Pengadilan Negeri/Wakil ketua Pengadilan Negeri atau tugas–tugas lain yang telah ditetapkan dalam program kerja tambahan
Jaksa
Melakukan penuntutan.
Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana, pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat
Saksi
“Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”
Terdakwa
Terdakwa adalah seseorang yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan ada cukup alasan untuk dilakukan pemeriksaan di muka sidang pengadilan.
Penjelasan: