Tolongin buat teks eksplanasi tentang pemilu ya
Pemilu adalah sebuah program yang ditujukkan untuk rakyat. Fungsi utamanya adalah agar rakyat dapat memilih sendiri ketua dengan cara voting. Pemilu dilakukan untuk memilih Gubernur, Presiden, dan beberapa lembaga penting lainnya. Pemilu dilaksanakan secara adil. Setiap warga yang memenuhi syarat dapat memilih. Pemilih tidak boleh memilih karena dipaksa, tidak boleh diwakilkan, dan lain sebagainya.
Silahkan ditambahkan kalau kurang 🙂
Hindari Caleg Pelaku Korupsi
Partai politik yang akan mengikuti
pemilihan umum tahun 2014, harus mempunyai standar pencalonan anggota
legislatif yang tegas dan ketat. Kriteria calon anggota legislatif
(caleg) mesti jelas dan bisa menjadi instrumen yang bisa mencegah
calon-calon bermasalah masuk.
Calon yang pernah tersangkut masalah
korupsi atau pelanggar HAM, misalnya, tidak boleh masuk daftar. Hal itu
penting untuk memastikan wakil rakyat itu benar-benar bukan orang
bermasalah, tetapi figur-figur yang punya integritas.
Tentu saja masing-masing parpol harus
punya mekanisme fit and proper test-nya sendiri. Soal kriteria tidak
harus sama bagi semua parpol. Namun paling tidak, ada hal-hal prinsip
yang mesti dipakai semua parpol dalam menjaring calegnya.
Ini penting mengingat survei telah
membuktikan bahwa parlemen, baik di pusat maupun di daerah, adalah
lembaga terkorup, demikian ujar Wakil Sekretaris Jenderal Komite
Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Jojo Rohi, terkait dengan kriteria
dalam memilih calon legislatif oleh setiap partai politik yang akan
bersaing dalam pemilu tahun 2014.
Standardisasi caleg sangat diperlukan karena partai mesti membuat
kriteria yang jelas dan tegas tentang siapa saja orang yang layak
diusung menjadi caleg partainya. Hal-hal prinsip yang harus dimuat dalam
kriteria caleg salah satunya adalah antikorupsi. Konsekuensinya, caleg
yang punya track record pernah terlilit kasus korupsi tidak
boleh diusung sebagai caleg. Selain antikorupsi, yang harus
dipertimbangkan adalah sikap moral dari bakal caleg. Bila yang
bersangkutan terbukti pernah punya selingkuhan atau berpoligami,
semestinya tidak dapat diusung sebagai caleg.
Sementara itu, pelanggar HAM, merupakan satu bagian dari agenda
reformasi yang hingga kini belum tuntas. Pelanggar HAM dalam bentuk apa
pun tak dapat dicalonkan sebagai caleg karena fungsi wakil rakyat salah
satunya adalah melakukan advokasi terhadap pelanggaran- pelanggaran HAM
melalui legislasi. Ironis bila pelanggar HAM mengadvokasi pelanggaran
HAM.