Tuan Amir (K/ 0) bekerja sebagai pegawai tetap PT. ABC, memperoleh gaji per bulan Rp 6.000.000,00. Pemberi kerja mengikuti program Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK). Iuran ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 0,50% dan 0,30%, serta ditanggung pegawai sebesar 0,40% dan 0,20%. Perusahaan menanggung iuran Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 3,70%, sedangkan pegawai sendiri sebesar 2,00%. Untuk program pensiun, pemberi kerja menanggung iuran per bulan sebesar Rp 100.000,00, sedangkan pegawai sendiri sebesar Rp 50.000,00. Hitunglah PPh Pasal 21 yang dipotong setiap bulan terhadap tuan Amir dan jelaskan kewajiban pajak PT. ABC terhadap amir!
2000000
kewajiban nya:
Meminta Surat Perintah Pemeriksaan.
Melihat Tanda Pengenal Pemeriksa .
Mendapat penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan.
Meminta rincian perbedaan antara hasil pemeriksaan dan SPT.
Hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan