tuan andi telah menikah dan mempunyai 2 orang anak penghasilan perbulan Rp15.000.000 hitunglah pendapatan kenak pajak tuan andi
Penjelasan:
gaji per tahun=15.000.000×12=180.000.000
ptkp =54.000.000
=4.500.000
=9000.000 +
=67500.000
pkp=180.000.000-67500.000
=112500.000
tarif pajak= 5℅× 50.000.000= Rp.2500.000
=15%×130.000.000=Rp.19.500.000 +
=Rp.22000.000