Tuan dono bekerja dengan penghasilan rp 10.500.000 perbulan dia sudah menikah dan belum memiloki anak dan istri tidak bekerj.maka PTKP dono adalah

Posted on

Tuan dono bekerja dengan penghasilan rp 10.500.000 perbulan dia sudah menikah dan belum memiloki anak dan istri tidak bekerj.maka PTKP dono adalah

Jawaban Terkonfirmasi

Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Dono adalah Rp 58.500.000,00. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah salah satu komponen penting dalam penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Saat menghitung pajak, PTKP digunakan sebagai komponen pengurang atas penghasilan bruto (penghasilan kotor) yang diperoleh wajib pajak. Dari hasil pengurangan tersebut, Anda akan mendapatkan besaran Penghasilan Kena Pajak.

Pembahasan

Tarif PTKP sesuai dengan PMK Nomor 101/PMK.010/2016 terhitung 1 Januari 2016

1. Rp 54.000.000,- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi

2 Rp 4.500.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin

3. Rp 54.000.000,- untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.

4. Rp 4.500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Penghasilan tidak kena pajak (PTKP)

Wajib pajak pribadi = 54.000.000

Istri = 4.500.000

Total PTKP = 58.500.000

Jadi penghasilan tidak kena pajak Dono sebesar 58.500.000.

Semoga mudah dipahami, dan mohon dibantu untuk dijadikan jawaban tercerdas ya, terima kasih.

Pelajari lebih lanjut

1. Materi PTKP lainnya brainly.co.id/tugas/15744817

2. Contoh soal lainnya brainly.co.id/tugas/8817710

3. Contoh soal lainnya brainly.co.id/tugas/21958804

—————————–

Detil jawaban

Kelas: 11

Mapel: Ekonomi

Bab : 7 – Perpajakan dalam Pembangunan Ekonomi

Kode: 11.12.7

Kata kunci : pph, istri, penghasilan tidak kena pajak, ptkp