Tuan X merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan usaha perdagangan ritel yang memiliki 1 (satu) tempat kegiatan usaha memulai usahanya pada bulan Juli 2016. Peredaran bruto pada bulan Juli 2016 sebesar Rp750.000.000,00. Berapa besar angsuran PPh pasal 25 pada bulan Juli 2016?
PPh PASAL 25
________________________________
PPh Pasal 25 merupakan tarif pajak bulanan sebesar 0,75% dari peredaran bruto bulanan
Tuan X merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan usaha perdagangan ritel yang memiliki 1 (satu) tempat kegiatan usaha yang memulai usahanya pada bulan Juli 2016. Peredaran bruto pada bulan Juli 2016 sebesar Rp750.000.000. Besar angsuran PPh pasal 25 pada bulan Juli 2016 adalah ….
= 0,75% x peredaran bruto
= 0,0075 x 750.000.000
= Rp5.625.000
Jadi, besar angsuran PPh Pasal 25 pada bulan Juli 2016 adalah Rp5.625.000
Semoga Bermanfaat
Terima Kasih ^_^/