Tuan X merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan usaha perdagangan ritel yang memiliki 1 (satu) tempat kegiatan usaha memulai usahanya pada bulan Juli 2016. Peredaran bruto pada bulan Juli 2016 sebesar Rp750.000.000,00. Berapa besar angsuran PPh pasal 25 pada bulan Juli 2016?

Posted on

Tuan X merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan usaha perdagangan ritel yang memiliki 1 (satu) tempat kegiatan usaha memulai usahanya pada bulan Juli 2016. Peredaran bruto pada bulan Juli 2016 sebesar Rp750.000.000,00. Berapa besar angsuran PPh pasal 25 pada bulan Juli 2016?

PPh PASAL 25

________________________________

PPh Pasal 25 merupakan tarif pajak bulanan sebesar 0,75% dari peredaran bruto bulanan

Tuan X merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan usaha perdagangan ritel yang memiliki 1 (satu) tempat kegiatan usaha yang memulai usahanya pada bulan Juli 2016. Peredaran bruto pada bulan Juli 2016 sebesar Rp750.000.000. Besar angsuran PPh pasal 25 pada bulan Juli 2016 adalah ….

= 0,75% x peredaran bruto

= 0,0075 x 750.000.000

= Rp5.625.000

Jadi, besar angsuran PPh Pasal 25 pada bulan Juli 2016 adalah Rp5.625.000

Semoga Bermanfaat

Terima Kasih ^_^/