Tugas dan fungsi kepala desa​

Posted on

Tugas dan fungsi kepala desa​

Penjelasan:

1. Tugas Kepala Desa:

Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;

Kepala desa menjalankan tugas di samping berdasarkan kewenangan jabatan, juga berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.

2. Fungsi Kepala Desa:

Merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan pemerintahan;

Merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan pembangunan;

Merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan pembinaan kemasyarakatan.