Tugas dan fungsi LAPAN
TUGAS POKOK
LAPAN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan
pemanfaatannya serta penyelenggaraan keantariksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI
Dalam mengemban tugas pokok di atas LAPAN menyelenggarakan fungsi-fungsi :
Penyusunan kebijakan nasional di bidang penelitian dan pengembangan sains antariksa dan atmosfer, teknologi penerbangan dan antariksa, dan penginderaan jauh serta pemanfaatannya;Pelaksanaan penelitian dan pengembangan sains antariksa dan atmosfer, teknologi penerbangan dan antariksa, dan penginderaan jauh serta pemanfaatannya;Penyelenggaraan keantariksaan;Pengoordinasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas LAPAN;Pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan LAPAN;Pelaksanaan kajian kebijakan strategis penerbangan dan antariksa;Pelaksanaan penjalaran teknologi penerbangan dan antariksa;Pelaksanaan pengelolaan standardisasi dan sistem informasi penerbangan dan antariksa;Pengawasan atas pelaksanaan tugas LAPAN; danPenyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang penelitian dan pengembangan sains antariksa dan atmosfer, teknologi penerbangan dan antariksa, dan penginderaan jauh serta pemanfaatannya.