Tugas dan wewenang dari House of Representative (DPR USA)
Tugas dan wewenang dari Senat
Konstitusi Amerika Serikat memutuskan ada tiga lembaga yang memegang kekuasaan negara yakni legislatif, eksekutif dan yudikatif. Lembaga legislatif biasa disebut Kongres. Bab I Pasal 10 Konstitusi Amerika Serikat menegaskan bahwa kekuasaan untuk membentuk undang-undang berada di tangan sebuah Kongres Amerika Serikat yang terdiri dari dua badan (bicameral) yaitu Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat (House Of Representative).
Senat adalah perwakilan dari tiap-tiap negara bagian yang dipilih oleh rakyat negara bagian yang bersangkutan. Setiap negara bagian mengirim dua orang Senator untuk masa jabatan enam tahun. Jumlah penduduk dan luas wilayah tidak mempengaruhi jumlah Senator, karena setiap negara bagian sudah ditentukan untuk memiliki dua senator saja. Pada mulanya Senator dipilih oleh badan legislatif negara bagian, tetapi sejak tahun 1912 ketika amandemen ke-17, Senator dipilih langsung oleh rakyat. Kekuasaan khusus Senat yaitu menolak pengangkatan pegawai yang dipilih oleh presiden untuk jabatan-jabatan penting, memberi persetujuan dengan 2/3 suara pada perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh presiden serta mempunyai hak untuk menyelidiki segala dakwaan. Selain itu, Senat juga bertugas membantu presiden dalam membuat keputusan tentang isu–isu besar, seperti persetujuan untuk melaksanakan perang, keputusan tentang militer seperti pengiriman pasukan dan kendaraan perang, sedikit banyak mempengaruhi kebijakan tentang keuangan, perdagangan Amerika Serikat dengan negara lain, membuat pengadilan federal sampai naturalisasi orang asing yang ingin menjadi penduduk Amerika Serikat.
Syarat menjadi seorang Senator antara lain berusia minimum 30 tahun, menjadi warga Amerika sedikitnya selama sembilan tahun, dan berdomisili di negara bagian yang memilihnya. Konstitusi telah menentukan wakil presiden sebagai ketua Senat. Namun ia tidak memiliki hak untuk memilih dan hak memberikan suara, kecuali jika terjadi hasil seri dalam pemungutan suara. Berbeda dengan DPR yang menentukan sendiri ketuanya.
Dewan Perwakilan Rakyat (House Of Representative) adalah perwakilan rakyat negara. Sejak tahun 1910 perwakilan rakyat negara yang ditetapkan berjumlah 435 orang. Setiap Dewan mewakili satu komite yang memegang jabatan selama dua tahun. Negara dibagi menjadi beberapa distrik yang banyaknya sama dengan jumlah perwakilan negara. Wakil rakyat harus memperhatikan kebutuhan rakyatnya. Kekuasaan khusus Dewan meliputi kekuasaan menambah keuangan negara melalui undang-undang, mengajukan impeachment, dan menentukan pemilihan presiden jika posisi calon-calon presiden sama unggul saat pemilu. Syarat seorang Dewan ialah berusia minimal 25 tahun, berstatus kewarganegaraan Amerika Serikat selama tujuh tahun, dan berdomisili di wilayah negara Amerika Serikat. UUD menjamin setiap negara bagian paling tidak memiliki satu wakil untuk DPR. Kini rasio perwakilan untuk DPR ialah 1 berbading 600.000 orang.