Tugas dan wewenang gubernur
Tugasnya mengatur penyelenggaraan pemerintah antar pemerintahan kabupaten kota..
Wewenang mengundang rapat bupati, memberikan penghargaan dan sangsi kpd bupati, menetapkan sekertaris daerah kab/kota.. Sesuai dgn uud..
Smg mmbntu
Tugas : menjalankan tugas administrasi di provinsi.
mengeluarkan izin sebuah kegiatan di provinsi.
mengeluarkan izin pembangunan.
Wewenang : Bersama dengan DPRD menyusun anggaran pajak belanja.
mengangkat jajaran pegawai negeri.
melantik bupati dan jajaran di bawahnya