Tugas dan wewenang lembaga negara…tolong ya..
1. MPR- Megubah dan menetapkan UUD- Melantik presiden dan wakil presiden- Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatan nya2. Presiden- Membuat undang undang bersama DPR- Menetapkan Peraturan Pemerintahan (PP)- Menyatakan keadaan bahaya3. DPR- Mengamalkan Pancasila- Mengajukan RUU yang disebut usul inisyatif- Menaati kode etik dan peraturan tata tertib DPR4. BPK- Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara- Memberitahukan kepada DPR hasil hasil pemeriksaan nya5. MA- Mengadili suatu perkara tingkat kasasi- Menguji peraturan perundang undangan di bawah UU terhadap UU- Memutuskan permohonan kasasi6. MK- Memutus sengketa kewenagan lembaga Negara yang kewenangan nya diberikan oleh UUD- Memutuskan pembubaran partai politik- Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.7. DPD- Mengajukan rancangan undang undang yang berkaitan dengan otonomi daerah kepada DPR- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang undang tersebut- Ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah.margin-bottom: 0.0001pt;">8. Pemda- Mengajukan rancangan perda- Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah- Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD9. DPRD- Membentukperaturan daerahbersama kepala daerah.- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.- Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah10. KPU- Merencanakan penyelenggaraan pemilu- Menetapkan peserta pemilu- Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu11. KY- Memutuskan pengangkatan hakim agung- Menegakkan kehormatan,keluhuran,martabat serta perilakuhukum