Tugas dan wewenang mpr menurut pasal 3 uud 1945 ialah
Mpr berwenang mengubah dan menetapkan UUD , melantik presiden dan atau wakil presiden , MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD
Wewenang MPR berdasarkan UUD 1945 pasal
3(1): MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD
3(2 dan 3): MPR melantik presiden dan wakil presiden dengan syarat MPR hanya dapat memberhentikan pres dan wapres dalam masa jabatannya