Tugas dari KPUD kabupaten/kota sebagai pelaksanaan pemilihan kepala daerah

Posted on

Tugas dari KPUD kabupaten/kota sebagai pelaksanaan pemilihan kepala daerah

A.    merencanakan programdan anggaran serta menetapkan jadwal;
b.    menyusun dan  menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU 
c.    Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
d.    menyusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis untuk tiap-tiap  
       tahapan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
e.    mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan;
f.     memutakhirkan  data  pemilih  berdasarkan  data kependudukan dan menetapkannya
       sebagai daftar pemilih;
g.    menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi;
h.    menetapkan peserta Pemilu;
i.     menetapkan   dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara  tingkat
       nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara  di  KPU  Provinsi 
       untuk  Pemilu Anggota Dewan  Perwakilan  Rakyat  dan hasil  rekapitulasi
       penghitungan  suara  di  tiap-tiap  KPU  Provinsi untuk Pemilu Anggota Dewan
       Perwakilan Daerah dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat
       hasil penghitungan suara;
j.     membuat berita acara penghitungan  suara serta membuat sertifikat penghitungan
       suara dan wajib menyerahkannya  kepada  saksi  peserta Pemilu dan Bawaslu;
k.    menerbitkan    Keputusan  untuk mengesahkan hasil     Pemilu    dan mengumumkannya;
l.     menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota Dewan
       Perwakilan Rakyat, Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah  Provinsi,  dan Dewan
       Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota untuk setiap partai  politik peserta Pemilu
       anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
m.    mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan  Perwakilan 
       Daerah  terpilih dan membuat berita acaranya;
n.    menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan;
o.    memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik
p.    yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU Provinsi, PPLN, dan KPPSLN;
q.    menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu;
r.     menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi  administratif  kepada  anggota 
       KPU,  KPU Provinsi, PPLN, dan KPPSLN, Sekretaris Jenderal KPU, dan pegawai Sekretariat
       Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan    yang mengakibatkan  terganggunya
       tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi
       Bawaslu dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
s.    melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu  dan/atau  yang  berkaitan  dengan
       tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat;
t.     menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana  kampanye dan mengumumkan
       laporan sumbangan dana kampanye;
u.    melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan
v.    penyelenggaraan Pemilu; dan
w.    melaksanakan  tugas  dan  wewenang  lain  yang diberikan oleh undang-undang.