Tugas dari KPUD kabupaten/kota sebagai pelaksanaan pemilihan kepala daerah
A. merencanakan programdan anggaran serta menetapkan jadwal;
b. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU
c. Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
d. menyusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis untuk tiap-tiap
tahapan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
e. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan;
f. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkannya
sebagai daftar pemilih;
g. menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi;
h. menetapkan peserta Pemilu;
i. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat
nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi
untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan hasil rekapitulasi
penghitungan suara di tiap-tiap KPU Provinsi untuk Pemilu Anggota Dewan
Perwakilan Daerah dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat
hasil penghitungan suara;
j. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan
suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu dan Bawaslu;
k. menerbitkan Keputusan untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya;
l. menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota untuk setiap partai politik peserta Pemilu
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
m. mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan
Daerah terpilih dan membuat berita acaranya;
n. menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan;
o. memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik
p. yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU Provinsi, PPLN, dan KPPSLN;
q. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu;
r. menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota
KPU, KPU Provinsi, PPLN, dan KPPSLN, Sekretaris Jenderal KPU, dan pegawai Sekretariat
Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya
tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi
Bawaslu dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
s. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan
tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat;
t. menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye dan mengumumkan
laporan sumbangan dana kampanye;
u. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan
v. penyelenggaraan Pemilu; dan
w. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang.