Tugas dari lembaga legislatif (DPR) adalah
Membuat undang undang dasar
maaf kalo salah
1. membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
2. memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota komisi yudisial.
3. membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang.
4. menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan.
5. memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
6. memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden.
Itu saja yang saya pilih.
Semoga Membantu…