Tugas dari Mahkamah Konstitusi
Tugas MK adalah mengadili sistem dan institusi negara. Cermin dari sistem kenegaraan, terwujud dalam bentuk undang-undang. Sedangkan institusi negara menurut UUD 1945 disebut dengan lembaga negara. Maka dari itu, selain bertugas dan berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, MK juga bertugas menguji sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar.
semoga membantu
Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewewenangan lembaga Negara yang kewewenangannya diberikan oleh UUD1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan