TUGAS Dari Presiden,Wakil,MPR,DPR,DPRD,MK,KY,MA
(Jawabnya singkat oke? ) 🙂
Jawaban Terkonfirmasi
Tugas presiden : sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan selain itu sebagai panglima tertinggi AU,AL,AD
Tugas wakil : membantu presiden
Tugas MPR : menetapkan dan mengubah UUD
Tugas MK memutus sengketa antar lembaga negara
Tugas KY mengusulkan pengangkatan hakim agung
Tugas MA mengadili tingkat pusat
Tugas DPRD untuk mengurusi masalah di daerah
Semoga membantu