Tugas kelompok :

Posted on

pendapat dan alasan apa mengenai nama lembaga ,dasar hukum serta tugas dan wewenangnya ?

Tugas kelompok :

Tugas, Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban Lembaga Pemerintah di Indonesia – Lembaga Negara Indonesia adalah lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, atau oleh peraturan yang lebih rendah. Lembaga negara di tingkat pusat dapat dibedakan dalam empat tingkatan kelembagaan yakni:

Lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD seperti Presiden, Wakil Presiden, DPR, MPR, DPD, MA, MK, BPK, dan KY;

Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden;

Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri.

Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU seperti KPK, Kejaksaan Agung, PPATK, KPU, Bank Indonesia, KPI, Ombudsman dll;

Lembaga pemerintah merupakan elemen penting dari sebuah negara. Selain menjadi alat untuk menjalankan pemerintahan, Lembaga pemerintah juga merupakan cerminan sebuah negara. Dalam menjalankan pemerintahan, Lembaga pemerintahan tersebut mempunyai Tugas, Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban.

Kita sering tidak mengetahui Tugas, Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban Lembaga Pemerintah di Indonesia akan tetapi jika kita ingin menjadi warga negara yang baik, alangkah baiknya jika kita mengenal Tugas, Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban Lembaga Pemerintah di Indonesia ? Untuk itu pada kesempatan kali ini kita akan memberikan informasi mengenai Tugas, Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban Lembaga Pemerintah di Indonesia. Antara Lain:

Tugas Presiden :

Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD

Memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan udara, laut dan darat.

menjalankan pemerintahannya sesuai dengan UUD dan UU.

memastikan apakah jajaran pemerintahannya temasuk kepolisian dan kejaksaan telah patuh kepada UUD dan UU yang berlaku.

Mengajukan Rancangan Undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

dll

Kewenangan dan Kekuasaan Presiden :

Mengangkat duta dan konsul untuk negara lain dengan pertimbangan DPR.

Menerima duta dari negara lain dengan pertimbangan DPR.

Memberikan Amnesti dan Abolisi Rehabilitasi dengan pertimbangan dari DPR.

Memberikan Grasi dan Rehabilitasi dengan pertimbangan dari MA (Mahkamah Agung).

Menetapkan dan mengajukan anggota dari hakim konstintusi.

Tanggungjawab Presiden :

Membangun sebuah suksesi dengan terus menjaga kontinuitas kekuasaan, dengan memperhatikan konstitusi maupun landasan ideology pancasila.

Didorong untuk memperkuat konstitusi yang menjadi kontrak sosial seluruh lapisan masyarakat Indonesia. presiden dan kabinetnya bekerja keras untuk memberi kepastian kepada masyarakat, bahwa pemerintahannya tunduk dibawah konstitusi UUD 1945 ( Hasil Amandemen ).

Fungsi presiden sebagai kepala Negara :

Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Udara, dan Angkatan Laut.

Menyatakan kondisi bahaya, Ketentuan dan akibat kondisi bahaya ditetapkan dengan UU.

Dalam membuat perjanjian lainnya yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan / atau mengharuskan perubahan atau pembentukan UU harus dengan persetujuan DPR.