Tugas kepala daerah menurut pasal 25 UURI No.32 tahun 2004
1. Memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan kebijakan yg ditetapkan bersama DPRD
2. Mengajukan rancangan Perda
3. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD
4. Menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama
5. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
6. Mewakili daerahnya di Dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjukkan kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan
7. Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan